Makalah : Kedaulatan dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Materi PKN Kelas VIII / 8 SMP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan berasal dari bahasa arab, daulah, yang artinya kekuasaan.
Kedaulatan juga berasal dari bahasa latin, supremus,
artinya tertinggi. Kedaulatan memiliki banyak istilah lain, namun dari berbagai
bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi,
kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, atau kekuasaan
yang terletak di bawah kekuasaan lain (kecuali kekuasaan Tuhan). Dengan
demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. Rumusan Masalah
Kedaulatan dalam bahasa Inggris
disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan
kedaulatan adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan
tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang
dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution
menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan
untuk memaksakan pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEDAULATAN
1. Makna kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa arab, daulah, yang artinya kekuasaan.
Kedaulatan memiliki banyak istilah lain, seperti souverignity di Inggris, souverainete
di Perancis, sovransi di Italia,
dan lain-lain. Namun dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang
suatu kesatuan politik. Kedaulatan juga berasal dari bahasa latin, supremus, artinya tertinggi. Jadi,
kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, atau kekuasaan
yang terletak di bawah kekuasaan lain (kecuali kekuasaan Tuhan). Dengan
demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Bangsa
yang merdeka berarti bangsa tersebut bebas dan memiliki hak serta kekuasaan
untuk engatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan negara lain.dengan kata
lain, bangsa yang telah merdeka memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
dalam negara tersebut. Kedaulatan ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau
bahkan dirampas negara lain.
2. Jenis-Jenis
Kedaulatan
Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang merdeka ada dua
jenis, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) berarti negara punya hak dan wewenang untuk mengatur sendiri
organisasi dan kehidupan negara melalui lembaga negara sesuai peraturan
perundangan yang ada, tanpa campur tangan negara lain. Dalam pembukaan UUD 1945
kedaulatan ke dalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kedaulatan ke luar (ekstern) sendiri memiliki arti bahwa negara/pemerintahan punya hak
dan kekuasaan untuk bekerja sama denga negara merdeka lainnya, dan tanpa
terikat oleh kekuasaan lain. Hubungan kerja sama ini tentu saja untuk
kepentingan sosial. Ini juga berarti bahwa negara Indonesia berkedudukan
sederajat dengan negara lain. Kedaulatan ke luar nampak pada Pembukaan UUD 1945
dan juga pada isinya/pasal-pasalnya, yaitu:
a. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yag berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b. Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan DPR
menyataka perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c. Pasal 13 ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul
3. Sifat-Sifat
Kedaulatan
a.
Asli
Artinya
tidak berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal
dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu,
kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya
b.
Permanen
Artinya
kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang
memegang kekuasaan/kedaulatan berganti, kedaulatan tetap ada.
c.
Tidak Terbatas
Artinya
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaannya
dibatasi, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi.
d.
Tunggal / Bulat
Artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang
tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lainnya.
4.
Teori-Teori Kedaulatan
Kedaulatan memiliki 5 teori secara
umum, yaitu:
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarah, teori
ini yang paling tua diantara yang lainnya, berkembang sekitar abad V sampai XV.
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan
oleh Tuhan. Raja yang biasanya merasa mewakili Tuhan dalam melaksanaan
kekuasaan kerajaan seringkali merasa berkuasa dan berbuat semaunya tanpa
memikirkan rakyat. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun selain
Tuhan. Karena kian memburuk, munculah teori-teori lain mengenai kedaulatan.
Tokoh-tokoh kedaulatan
Tuhan: Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius.
b. Teori Kedaulatan Raja
Kedaulatan Tuhan hancur
karena wakil Tuhan di dunia dapat dikalahkan oleh raja-raja, sehingga
kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan perlahan pudar. Tapi kedaulatan raja
ini lama-lama ditolak karena raja sering sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat
menemukan tempat perlindungan lagi, dan mereka mulai sadar bahwa kedaulatan
raja yang tak terbatas tidak dapat dipertahankan lagi.
Tokoh-tokoh kedaulatan raja:
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.
c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori
kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal
kekuasaan berasal dari negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kedaulatan negara ialah
kekuasaan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Negara yang
menciptakan hukum, dan negara tak wajib tunduk pada hokum.
Tokoh-tokoh kedaulatan
negara: Jean Bosin, Paul Laban, George Jellinek
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan
bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat, karena rakyat yang benar-benar
berdaulat dalam suatu negara. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata demos
yang berarti rakyat, dan kratein yang
berarti memerintah/kratos yang
berarti pemerintah. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Menurut Abraham
Lincoln, demokrasi berarti pemerin-tahan dari-oleh-untuk rakyat. Dengan
demikian, dapat disimpulkan kedaulatan mempunyai makna:
-
Kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat
-
Kekuasaan
pemerintah atau penguassa berasal dari rakyat, maka dari itu;
-
Pemerintah
bertanggung jawab dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Tokoh-tokoh kedaulatan
rakyat: J.J Rousseau, Montesquieu, John Locke
e. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini,
kekuasaan tertinggi negara berada pada hukum. Hal ini berarti yang berdaulat
adalah lembaga (pemerintah) atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah
atau larangan yang mengikat seluruh warga negara. Berdasarkan teori ini, hukum
membimbing kekuasaan pemerintahan. Hukum yang dimaksud adalah hukum tertuls
seperti UUD 1945 dan perundangan lainnya, maupun hukum tak tertulis.
Tokoh-tokoh kedaulatan hukum: Krabbe,
Immanuel Kant dan Leon Dubuit
Indonesia sendiri menganut Teori Kedaulatan Rakyat serta
Teori Kedaulatan Hukum.
5. Lembaga-Lembaga
Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Pelaksana kedaulatan di Indonesia
menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lem-baga negara yang berfungsi
menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan yang dimiliki rakyat umumnya dilaksanakan oleh wakil rakyat yang
dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga-lembaga menurut UUD 1945 adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahamah Konstitusi (MK), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Pemerindah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
6.
Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Untuk memahami sistem pelaksana
kedaulatan rakyat di Indonesia, paling tidak kita harus melihat dari dua
landasan yang digunakan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila (Landasan Idiil)
Pancasila
adalah dasar negara, yang berarti menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa
dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan
peraturan perundang-undangan Repblik Indonesia. Dalam sila keempat pancasila
disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan
/perwakilan.” Penjelasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Kerakyatan
(dapat juga disebut kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada
di tangan rakyat, berarti demokrasi.
2.
Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
tekad baik sesuai hai nurani.
3.
Permusayawaratan
mengandung arti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan
kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Perwakilan
mengandung arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat.
b. Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR
No.III/MPR/2000.
Sekarang, mari kita kupas kembali landasan konstitusional
negara Indonesia, yaitu UUD 1945. Perhatikan sebagian isi alinea keempat
pembukaan UUD 1945:
“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Kata berkedaulatan rakyat dan perwakilan jelas menunjukkan
bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang berbentuk demokrasi tak
langsung, yaitu melalui perwakilan (badan perwakilan).
Berikutnya dalam batang tubuh UUD 1945 (pasal-pasal UUD
1945), tegas-nya di dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan
bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen ini kembali menegaskan bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memberi makna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi
dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk dapat
me-laksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk MPR, DPR,
DPRD, dan DPD. Di mana dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan
undang-undang, mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dapat menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan paling penting
sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen MPR (yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan
DPD), DPRD dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dipilih melalui
pemilihan umum. Pemilu dilaksanakan dengan asas-asas berikut:
1.
Langsung,
rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaraya secara langsung, tanpa
perantara (contohnya mencoblos capres pilihan mereka dan memasukkan kertas ke
kotak dengan tangan sediri).
2.
Umum, semua
warga yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, tanpa pengecualian,
bisa memilih pilihannya. Tidak ada perbedaan. Tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,kedaerahan, pekerjaan, ataupun status
sosial.
3.
Bebas, rakyat
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya sendiri. Tanpa ada tekanan,
atau paksaan dari siapapun.
4.
Rahasia, para
pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui pihak lain manapun, lewat
jalan apapun.
5.
Jujur, dalam
penyelenggaraan pemilu, semua pihak yang berkaitan seperti peserta pemilu,
aparat pemerintah, pengawas pemilu, pemantau pemilu, maupun pemilih harus
bertindak jujur sesuai peraturan perundangan.
6. Adil, dalam pemilu, setiap peserta maupun
pemilih akan mendapat perlakuan yang sama dan adil, serta bebas kecurangan dari
pihak manapun.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam suatu
negara demokrasi, rakyat mempunyai peranan yang penting. Sebab dalam sistem
demokrasi, pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, apakah mungkin seluruh rakyat dalam suatu negara bersama-sama
mengelola pemerintahan? Tentunya tidak mungkin. Nah, di sinilah perlu adanya
suatu lembaga negara yang mampu melaksanakan dan menampung seluruh kehendak
rakyat sebagai wujud dari suatu kedaulatan rakyat.
1. Macam Sistem
Pemerintahan
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, kita mengenal beberapa sistem
pemerintahan yang dianut oleh masing-masing negara, yakni sistem pemerintahan
presidensial atau disebut juga sistem kongresional, sistem parlementer, dan
sistem semipresidensial.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekua-saan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague (dosen senior ilmu politik Universitas Newcastle, Inggris),
sistem pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsur.
-
Presiden memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
-
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan legislatif.
Menurut Montesquiue dalam teori Trias Politika, agar kekuasaan dalam
negara tidak terpusat pada seseorang,, kekuasaan dalam negeri dibagi dalam 3
kekuasaan yang terpisah:
- Legislatif à di tangan DPR / MPR
à Membuat peraturan perundangan
- Eksekutif à di tangan Presiden&menterinyaà Melaksanakan
peraturan perundangan
- Yudikatif à di tangan Kehakiman
à Menegakkan perundangan
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan hanya karena rendahnya dukungan politik. Namun, mes-kipun demikian
masih terdapat cara untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi maka posisi presiden bisa dijatuhkan.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
·
Presiden memiliki
kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
kepala pemerintahan.
·
Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau sebuah badan/dewan pemilih.
·
Presiden tidak
termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan
umum.
·
Presiden tidak
dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif.
·
Presiden memiliki
hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhen-tikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan
legislatif.
- Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
- Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
- · Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- · Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- · Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai
berikut.
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
- Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
- · Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- · Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- · Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
- · Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan
yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem pemerintahan
presidensial dan sistem parlementer. Pendapat lain menyebutnya sistem yang
berada di antara presidensial dan parlementer. Terkadang sistem ini juga
disebut dengan dualisme eksekutif. Ada pula yang menyebutnya “kepemim-pinan
rangkap” (karena yang memimpin presiden dan perdana menteri).
Negara-negara yang menjalankan sistem semi presidensial ini
misalnya adalah Perancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia dan
Portugal, Srilanka melalui konstitusi 1978 serta sistem yang berlaku dulu di
Jerman tahun 1919 di bawah Republik Weimar. Dalam sistem ini, presiden dipilih
oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan
keku-asaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
semipresidensial yaitu:
·
Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
·
Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
·
Perdana menteri dijabat oleh partai mayoritas dalam parlemen
(yakni partai pemenang pemilu).
·
Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab
kepada parlemen, dan parlemen bisa menjatuhkan perdana menteri melalui mosi
tidak percaya.
Presiden memiliki lawan
politik, namun seorang perdana menteri atau para menteri yang memegang
kekuasaan eksekutif dan pemerintahan dapat tetap memegang jabatan seandainya
parlemen tidak menunjukkan oposisi kepada mereka.
2. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 amandemen, secara
garis besar sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebagai berikut:
·
Pasal 1 Ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
·
Pasal 1 Ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”
·
Pasal 22E Ayat (2) dan pasal 18 Ayat (4): “Anggota MPR (DPR
dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala daerah beserta
wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum”
·
Pasal 4 Ayat (1) : “Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh
presiden”. Maksudnya adalah presiden hanya melaksanakan kehendak rakyat, namun
kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
·
Pasal 7C : “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan
DPR”. Maksudnya adalah kedudukan presiden dan DPR sama dan sejajar, sehingga
tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Pasal 17 Ayat (1) dan (2) : “Menteri-menteri negara adalah pembantu
presiden. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden”.
Ini berarti, para menteri juga hanya bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pasal 20 Ayat (1): “Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh
DPR”.
3. Peran Lembaga
Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen, rakyat bisa secara langsung
melaksanakan kedau-latan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 hasil amandemen tersebut ditentukan dalam:
-
Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD
dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 Ayat 1)
-
Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan uumum (Pasal 19 Ayat 1)
-
Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22C Ayat 1)
-
Memilih
presiden dan wakil presiden dalam satu pasangansecara langsung (Pasal 6A Ayat
1)
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat ebagai penyalur,
pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh
karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkan suara hati nurani
seluruh masyarakat.
Tugas dan wewenang MPR
diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, lalu diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun
2003, yaitu:
1)
Mengubah
dan menetapkan UUD 1945
2)
Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR
3)
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi untuk member-hentikan presiden
dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripurna
MPR
4)
Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5)
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60
hari
6)
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya 30 hari
7)
Menetapkan
peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR punya hak-hak tercantum dalam Pasal 12 UU No.22 Tahun 2003, yaitu:
1)
Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UU
2)
Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih
3)
Membela
diri, imunitas, protokoler, dan keuangan dan administratif.
Selain itu, anggota MPR mempunyai
kewajiban tercantum dalam Pasal 13 UU No.22 Tahun 2003, yaitu:
1)
Mengamalkan
Pancasila
2)
Melaksanakan
UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
3)
Menjaga
keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan sosial
4)
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5)
Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
b. Presiden
Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden (Pasal 4 Ayat 1). Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 hasil
amandemen adalah:
1)
Membuat
undang-undang bersama DPR (Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 20)
2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 Ayat 2)
3)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10)
4)
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain (Pasal 11)
5)
Presiden
menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)
Presiden
mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain (Pasal
13)
7)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,
serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal
14)
8)
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang (Pasal 15)
9)
Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4).
10) Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
(Pasal 16).
11) Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri (Pasal 17).
12) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa (Pasal 22).
13) Presiden mengajukan RUU kepada DPR
(pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (pasal 23).
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
adalah sebuah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga
tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja
pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda
pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh
presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi
segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR
menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak
menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga
bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan
memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua
tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang
Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan
undang-undang, DPR memiliki peranan yang sangat besar. Setiap rancangan
undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang
diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang
memaksa, pemerintah berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga harus mendapat persetujuan
DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang
sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
1)
Bersama-sama dengan Presiden membentuk
undang-undang.
2)
Bersama-sama dengan Presiden menetapkan
APBN
3)
Melaksanakan pengawasan terhadap:
a.
Pelaksanaan undang-undang,
b.Pelaksanaan APBN serta pengolahan
keuangan negara,
c.
Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa
UUD 1945 dan TAP MPR RI.
4)
Membahas hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan
pengawasan. .
5)
Membahas untuk meratifikasi dan/atau
memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan
perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
yang dilakukan oleh presiden.
6)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat.
7)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan
oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan
wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.
Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada Presiden.
2.
Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan
penyelidikan tentang suatu masalah tertentu yang berkaitan dengan pemerintah.
3.
Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah
rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4.
Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan
usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5.
Hak inisiatif, yaitu hak untuk
mengajukan rancangan undang-undang.
6.
Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan
rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7.
Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya
kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yangbebas dan mandiri dengan
tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK yang bebas dan
mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK
tunduk kepada pemerintah, maka tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya
dengan baik.
Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas
pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang
wajib dierikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentikan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan
pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan
negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah
kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah sudah
sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E (2) UUD 1945 hasil
amandemen)
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman
di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil
amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam
lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945 hasil
amandemen). Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya.
Sebagai lemabaga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dalam
memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa serta
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan meninjau kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
f.
Mahkamah Konstitusi (MK)
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk:
1)
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
2)
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3)
Memutus
pembubaran partai politik
4)
Memutus
perelisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C Ayat 1)
5)
Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan/atau wakil presiden menurut UUD (Pasal 24 C Ayat 2 hasil amandemen)
g. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga
negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1.
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)]
2.
Anggota DPD dari setiap provinsi
jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah
anggota DPR [Pasal 22C (2)]
3.
Anggota DPD dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang
[Pasal 22D (4)]
Tugas dan wewenang DPD adalah:
1)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR
tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perim-bangan
keuangan pusat dan daerah.
2)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD
untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas
Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
4)
DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan
Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
5)
DPD dapat memberi pertimbangan kepada
DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
DPD dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
h. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merupakan badan eksekutif daerah
berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU No.25 Tahun 1999. Namun, setelah
reformasi, undang-undang diganti dengan UU No.32 Tahun 2003, tentang
Pemerintahan Daerah.
Adapun struktur pemerintahan daerah adalah sebagai berikut
1)
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah
2)
Kepala
daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan
untuk kota disebut walikota
3)
Kepala
daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah
4)
Wakil
kepala daerah untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil walikota
5)
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokrais berdasarkan asas luberjurdil
6)
Pasangan
calon diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan
yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ketentuan dalam undang-undang.
Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah (Pasal
60 UU No. 22 Tahun 1999)
i.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di
daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan
Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
a.
pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lain
b.
pelaksanaan peraturan-peraturan dan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota
c.
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
d.
kebijakan Pemerintah Daerah yang
disesuaikan dengan pola dasar pembangunan
daerah
e.
pelaksanaan kerjasama internasional di
daerah
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPRD
mempunyai hak untuk:
1.
Meminta pertanggungjawaban Gubernur,
Bupati, Walikota
2.
Meminta keterangan kepada pemerintah
daerah;
3.
Mengadakan penyelidikan
4.
Mengadakan perubahari atas rancangan
peraturan daerah
5.
Mengajukan pernyataan pendapat
6.
Mengajukan rancangan peraturan daerah
7.
Mengajukan anggaran DPRD.
j.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal
22 E (5) UUD 1945 hasil amandemen). Pemilihan umum itu sendiri dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD (Pasal 22
E (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR
dan dan DPRD. Sedangkan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perorangan.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah:
1)
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum
2)
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan
dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan
peserta pemilu
5)
Menetapka
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
6)
Menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
7)
Menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
8)
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
9)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
k. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden degan
persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945 hasil amanden). Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang huku serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945
hasil amandemen). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku
hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945 hasil amandemen).
C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Sikap Positif
terhadap Kedaulatan Rakyat
Sebelum adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 amandemen,
kedaulatan yang dimiliki rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Tapi setelah
adanya Pasal 1 Ayat (2) tersebut, anggota MPR (DPR dan DPD) seluruhnya dipilih
melalui pemilu. Tidak ada lagi anggota MPR yang diangkat seperti pada pemilu sebelum-nya.
Demikian juga halnya dengan adanya pemilihan langsung
presiden dan wakil presiden. Rakyat berhak memilih pasangan presiden-wakil
presiden untuk memim-pin mereka ke kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.
Rakyat memperoleh ke-sempatan dan peranan lebih besar dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat.
Karena itu, rakyat harus bersikap positif terhadap kedaulatan
rakyat. Sikap positif tersebut dapat dilaksanakan melalui penerapan
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, terutama prinsip demokrasi.
2. Sikap Positif
terhadap Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap pemerintahan Indonesia
dapat diwujudkan melalui sikap sehari-hari yaitu:
-
Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
-
Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
-
Meningkatkan kerja sama, gotong royong, dan kesetiakawanan
sosial.
-
Tidak bersikap boros demi kualitas hidup di masa depan.
-
Meningkatkan sikap toleransi dan tenggang rasa dalam
pergaulan.
-
Rajin belajar dalam rangka penguasaan IPTEK.
D. KESESUAIAN KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
a. Hormat menghormati dan bekerjasama
antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina keruunan
hidup
b. Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya
c. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain
Jika nilai-nilai dalam sila ini terus
diamalkan oleh masyarakat, maka kedaulatan negara akan semakin kokoh. Indonesia
didirikan dan dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa dan seluruh
pemeluk agama yang ada di Indonesia. Jika kita saling mengormati, maka
Indonesia akan berdiri kokoh.
2. Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
a. Berani membela kebenaran dan keadilan
b. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
Dengan selalu membela kebenatan dan
keadilan, serta saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, maka
bangsa lain juga akan segan dan hormat kepada bangsa kita sehingga kedaulatan
negara kita akan terjaga dengan baik
3. Sila Persatuan
Indonesia
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan
b.
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.
Cinta
tanah air serta bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
d.
Memajukan
pergaulan demi persatua dan kesatuan bangsa dan bertanah air Indonesia
Nilai-nilai yang terkangdung dalam
sila persatuan Indonedia harus terus kita hayati dan amalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar kedaulatan tetap dapat dijaga
4. Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat
b.
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
Mengutamakan
Musyawarah untuk mencapai Mufakat
d.
Dengan
penuh tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan bersama
Demikian juga nilai-nilai pada sila
ini, harus terus dihayati dan diamalkan dalam kehdupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehingga memperteguh kedaulatan Republik Indonesia
5. Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang mencerminkan kekeluargaan dan kegotong-royongan
b.
Bersikap
adil
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.
Bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata adan berkeadilan sosial
Dengan mengamalkan nilai-nilai pada
sila ini, dapat pula memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Ø Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara
Ø Teri kedaulatan: Tuhan, Raja, Negara, Hukum, Rakyat
Ø Karena sangat sesuai dengan
pancasila, Indonesia menganut Kedaulatan Rakyat, bukti:
Pasal 1 Ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
dan
Kedaulatan Hukum, bukti:
Pasal 1 Ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Ø Kedaulatan adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Ø Sistem pemerintahan Indonesia telah
diaturr dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ø Sistem pemerintahan Indonesia dan
kedaulatan rakyat harus kitasikapi dengan baik, dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi
- Mohon maaf atas kekurangannya -
- Terima kasih telah berkunjung -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar