Rabu, 20 Desember 2017

Makalah : Kedaulatan dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Makalah : Kedaulatan dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Materi PKN Kelas VIII / 8 SMP




BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kedaulatan berasal dari bahasa arab, daulah, yang artinya kekuasaan. Kedaulatan juga berasal dari bahasa latin, supremus, artinya tertinggi. Kedaulatan memiliki banyak istilah lain, namun dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, atau kekuasaan yang terletak di bawah kekuasaan lain (kecuali kekuasaan Tuhan). Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

B.      Rumusan Masalah
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.











BAB II

PEMBAHASAN

A. KEDAULATAN

1.     Makna kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa arab, daulah, yang artinya kekuasaan. Kedaulatan memiliki banyak istilah lain, seperti souverignity di Inggris, souverainete di Perancis, sovransi di Italia, dan lain-lain. Namun dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Kedaulatan juga berasal dari bahasa latin, supremus, artinya tertinggi. Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, atau kekuasaan yang terletak di bawah kekuasaan lain (kecuali kekuasaan Tuhan). Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Bangsa yang merdeka berarti bangsa tersebut bebas dan memiliki hak serta kekuasaan untuk engatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan negara lain.dengan kata lain, bangsa yang telah merdeka memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Kedaulatan ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas negara lain.


2.     Jenis-Jenis Kedaulatan
Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang merdeka ada dua jenis, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) berarti negara punya hak dan wewenang untuk mengatur sendiri organisasi dan kehidupan negara melalui lembaga negara sesuai peraturan perundangan yang ada, tanpa campur tangan negara lain. Dalam pembukaan UUD 1945 kedaulatan ke dalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut:
a.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.   Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kedaulatan ke luar (ekstern) sendiri memiliki arti bahwa negara/pemerintahan punya hak dan kekuasaan untuk bekerja sama denga negara merdeka lainnya, dan tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Hubungan kerja sama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini juga berarti bahwa negara Indonesia berkedudukan sederajat dengan negara lain. Kedaulatan ke luar nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan juga pada isinya/pasal-pasalnya, yaitu:
a.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yag berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b.   Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan DPR menyataka perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c.    Pasal 13 ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsul

3.     Sifat-Sifat Kedaulatan
a.       Asli
Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu, kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya
b.       Permanen
Artinya kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kekuasaan/kedaulatan berganti, kedaulatan tetap ada.
c.       Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaannya dibatasi, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi.
d.      Tunggal / Bulat
Artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lainnya.


4.     Teori-Teori Kedaulatan
Kedaulatan memiliki 5 teori secara umum, yaitu:
a.      Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarah, teori ini yang paling tua diantara yang lainnya, berkembang sekitar abad V sampai XV. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Raja yang biasanya merasa mewakili Tuhan dalam melaksanaan kekuasaan kerajaan seringkali merasa berkuasa dan berbuat semaunya tanpa memikirkan rakyat. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun selain Tuhan. Karena kian memburuk, munculah teori-teori lain mengenai kedaulatan.
Tokoh-tokoh kedaulatan Tuhan: Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius.
b.      Teori Kedaulatan Raja
Kedaulatan Tuhan hancur karena wakil Tuhan di dunia dapat dikalahkan oleh raja-raja, sehingga kepercayaan rakyat terhadap wakil Tuhan perlahan pudar. Tapi kedaulatan raja ini lama-lama ditolak karena raja sering sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat menemukan tempat perlindungan lagi, dan mereka mulai sadar bahwa kedaulatan raja yang tak terbatas tidak dapat dipertahankan lagi.
Tokoh-tokoh kedaulatan raja: Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.
c.       Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan berasal dari negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kedaulatan negara ialah kekuasaan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Negara yang menciptakan hukum, dan negara tak wajib tunduk pada hokum.
Tokoh-tokoh kedaulatan negara: Jean Bosin, Paul Laban, George Jellinek
d.      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat, karena rakyat yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti memerintah/kratos yang berarti pemerintah. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi berarti pemerin-tahan dari-oleh-untuk rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan kedaulatan mempunyai makna:
-          Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
-          Kekuasaan pemerintah atau penguassa berasal dari rakyat, maka dari itu;
-          Pemerintah bertanggung jawab dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Tokoh-tokoh kedaulatan rakyat: J.J Rousseau, Montesquieu, John Locke
e.      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi negara berada pada hukum. Hal ini berarti yang berdaulat adalah lembaga (pemerintah) atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat seluruh warga negara. Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Hukum yang dimaksud adalah hukum tertuls seperti UUD 1945 dan perundangan lainnya, maupun hukum tak tertulis.
Tokoh-tokoh kedaulatan hukum: Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Dubuit
Indonesia sendiri menganut Teori Kedaulatan Rakyat serta Teori Kedaulatan Hukum.


5.     Lembaga-Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lem-baga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan yang dimiliki rakyat umumnya dilaksanakan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga-lembaga menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerindah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY). 

6.     Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Untuk memahami sistem pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia, paling tidak kita harus melihat dari dua landasan yang digunakan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

a.      Pancasila (Landasan Idiil)
Pancasila adalah dasar negara, yang berarti menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Repblik Indonesia. Dalam sila keempat pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan /perwakilan.” Penjelasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat, berarti demokrasi.
2.      Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab, serta didorong oleh tekad baik sesuai hai nurani.
3.      Permusayawaratan mengandung arti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Perwakilan mengandung arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

b.      Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
Sekarang, mari kita kupas kembali landasan konstitusional negara Indonesia, yaitu UUD 1945. Perhatikan sebagian isi alinea keempat pembukaan UUD 1945:
“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kata berkedaulatan rakyat dan perwakilan jelas menunjukkan bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang berbentuk demokrasi tak langsung, yaitu melalui perwakilan (badan perwakilan).
Berikutnya dalam batang tubuh UUD 1945 (pasal-pasal UUD 1945), tegas-nya di dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen ini kembali menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk dapat me-laksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Di mana dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang-undang, mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen MPR (yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD), DPRD dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dipilih melalui pemilihan umum. Pemilu dilaksanakan dengan asas-asas berikut:
1.      Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaraya secara langsung, tanpa perantara (contohnya mencoblos capres pilihan mereka dan memasukkan kertas ke kotak dengan tangan sediri).
2.      Umum, semua warga yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, tanpa pengecualian, bisa memilih pilihannya. Tidak ada perbedaan. Tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,kedaerahan, pekerjaan, ataupun status sosial.
3.      Bebas, rakyat yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya sendiri. Tanpa ada tekanan, atau paksaan dari siapapun.
4.      Rahasia, para pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui pihak lain manapun, lewat jalan apapun.
5.      Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, semua pihak yang berkaitan seperti peserta pemilu, aparat pemerintah, pengawas pemilu, pemantau pemilu, maupun pemilih harus bertindak jujur sesuai peraturan perundangan.
6.      Adil, dalam pemilu, setiap peserta maupun pemilih akan mendapat perlakuan yang sama dan adil, serta bebas kecurangan dari pihak manapun.

B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Dalam suatu negara demokrasi, rakyat mempunyai peranan yang penting. Sebab dalam sistem demokrasi, pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, apakah mungkin seluruh rakyat dalam suatu negara bersama-sama mengelola pemerintahan? Tentunya tidak mungkin. Nah, di sinilah perlu adanya suatu lembaga negara yang mampu melaksanakan dan menampung seluruh kehendak rakyat sebagai wujud dari suatu kedaulatan rakyat.

1.     Macam Sistem Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, kita mengenal beberapa sistem pemerintahan yang dianut oleh masing-masing negara, yakni sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga sistem kongresional, sistem parlementer, dan sistem semipresidensial.
 
a.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekua-saan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague (dosen senior ilmu politik Universitas Newcastle, Inggris), sistem pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsur.
-    Presiden memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
-    Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Menurut Montesquiue dalam teori Trias Politika, agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada seseorang,, kekuasaan dalam negeri dibagi dalam 3 kekuasaan yang terpisah:
-  Legislatif à di tangan DPR / MPR                   à Membuat peraturan perundangan
-  Eksekutif à di tangan Presiden&menterinyaà Melaksanakan peraturan perundangan
-  Yudikatif à di tangan Kehakiman                   à  Menegakkan perundangan
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena rendahnya dukungan politik. Namun, mes-kipun demikian masih terdapat cara untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi maka posisi presiden bisa dijatuhkan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
·         Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
·         Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau sebuah badan/dewan pemilih.
·         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
·         Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif.
·         Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhen-tikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif. 

    -   Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
           -    Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • ·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • ·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • ·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.


b.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
  •     Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
  •       Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
  •       Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  •     Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • ·        Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • ·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • ·     Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • ·    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

c.       Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Pendapat lain menyebutnya sistem yang berada di antara presidensial dan parlementer. Terkadang sistem ini juga disebut dengan dualisme eksekutif. Ada pula yang menyebutnya “kepemim-pinan rangkap” (karena yang memimpin presiden dan perdana menteri).
Negara-negara yang menjalankan sistem semi presidensial ini misalnya adalah Perancis, Finlandia, Austria, Argentina, Irlandia, Islandia dan Portugal, Srilanka melalui konstitusi 1978 serta sistem yang berlaku dulu di Jerman tahun 1919 di bawah Republik Weimar. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan keku-asaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Ciri-ciri sistem pemerintahan semipresidensial yaitu:
·        Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum.
·        Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar.
·        Perdana menteri dijabat oleh partai mayoritas dalam parlemen (yakni partai pemenang pemilu).
·        Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen bisa menjatuhkan perdana menteri melalui mosi tidak percaya.
Presiden memiliki lawan politik, namun seorang perdana menteri atau para menteri yang memegang kekuasaan eksekutif dan pemerintahan dapat tetap memegang jabatan seandainya parlemen tidak menunjukkan oposisi kepada mereka.



2.     Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 amandemen, secara garis besar sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebagai berikut:
·        Pasal 1 Ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
·        Pasal 1 Ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”
·        Pasal 22E Ayat (2) dan pasal 18 Ayat (4): “Anggota MPR (DPR dan DPD), presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum”
·        Pasal 4 Ayat (1) : “Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden”. Maksudnya adalah presiden hanya melaksanakan kehendak rakyat, namun kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
·        Pasal 7C : “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”. Maksudnya adalah kedudukan presiden dan DPR sama dan sejajar, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan.
·        Pasal 17 Ayat (1) dan (2) : “Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden”. Ini berarti, para menteri juga hanya bertanggung jawab kepada presiden.
·        Pasal 20 Ayat (1): “Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR”.



3.     Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen, rakyat bisa secara langsung melaksanakan kedau-latan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 hasil amandemen tersebut ditentukan dalam:
-    Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 Ayat 1)
-    Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan uumum (Pasal 19 Ayat 1)
-    Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22C Ayat 1)
-    Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangansecara langsung (Pasal 6A Ayat 1)

a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat ebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkan suara hati nurani seluruh masyarakat.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, lalu diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu:
1)      Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2)      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi untuk member-hentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR
4)      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari
6)      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya 30 hari
7)      Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR


Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR punya hak-hak tercantum dalam Pasal 12 UU No.22 Tahun 2003, yaitu:
1)      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UU
2)      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih
3)      Membela diri, imunitas, protokoler, dan keuangan dan administratif.

Selain itu, anggota MPR mempunyai kewajiban tercantum dalam Pasal 13 UU No.22 Tahun 2003, yaitu:
1)      Mengamalkan Pancasila
2)      Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
3)      Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan sosial
4)      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5)      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah


b.      Presiden
Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 Ayat 1). Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah:
1)      Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 20)
2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 Ayat 2)
3)      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
4)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11)
5)      Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)      Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13)
7)      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14)
8)      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
9)      Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4).
10)  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
11)  Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).
12)  Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22).
13)  Presiden mengajukan RUU kepada DPR (pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23).


c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
1)      Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
2)      Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
3)      Melaksanakan pengawasan terhadap:
a.         Pelaksanaan undang-undang,
b.Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,          
c.          Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
4)      Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
5)      Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan  perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
6)      Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
7)      Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1.      Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2.      Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan tentang suatu masalah tertentu yang berkaitan dengan pemerintah.
3.      Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4.      Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5.      Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6.      Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7.      Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.


d.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yangbebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah, maka tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib dierikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentikan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada  DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E (2) UUD 1945 hasil amandemen)

e.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945 hasil amandemen). Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya.
Sebagai lemabaga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

f.        Mahkamah Konstitusi (MK)
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk:
1)      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3)      Memutus pembubaran partai politik
4)      Memutus perelisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C Ayat 1)
5)      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (Pasal 24 C Ayat 2 hasil amandemen)

g.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1.      Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)]
2.      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)]
3.      Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang [Pasal 22D (4)]

Tugas dan wewenang DPD adalah:
1)      DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perim-bangan keuangan pusat dan daerah.
2)      DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3)      Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
4)      DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
5)      DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama


h.      Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merupakan badan eksekutif daerah berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU No.25 Tahun 1999. Namun, setelah reformasi, undang-undang diganti dengan UU No.32 Tahun 2003, tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun struktur pemerintahan daerah adalah sebagai berikut
1)      Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah
2)      Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota
3)      Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah
4)      Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil walikota
5)      Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokrais berdasarkan asas luberjurdil
6)      Pasangan calon diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.

Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan daerah (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 1999)


i.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1)      Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)      Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)      Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)      Melakukan pengawasan terhadap:
a.      pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain
b.      pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota
c.       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
d.      kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan    daerah
e.      pelaksanaan kerjasama internasional di daerah
6)      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)      Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1.      Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota
2.      Meminta keterangan kepada pemerintah daerah;
3.      Mengadakan penyelidikan
4.      Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah
5.      Mengajukan pernyataan pendapat
6.      Mengajukan rancangan peraturan daerah
7.      Mengajukan anggaran DPRD.


j.        Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945 hasil amandemen). Pemilihan umum itu sendiri dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD (Pasal 22 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan dan DPRD. Sedangkan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perorangan.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah:
1)      Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)      Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)      Menetapkan peserta pemilu
5)      Menetapka daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
6)      Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
7)      Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
8)      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
9)      Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

k.      Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden degan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945 hasil amanden). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang huku serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945 hasil amandemen).


C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1.     Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
Sebelum adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 amandemen, kedaulatan yang dimiliki rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Tapi setelah adanya Pasal 1 Ayat (2) tersebut, anggota MPR (DPR dan DPD) seluruhnya dipilih melalui pemilu. Tidak ada lagi anggota MPR yang diangkat seperti pada pemilu sebelum-nya.
Demikian juga halnya dengan adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Rakyat berhak memilih pasangan presiden-wakil presiden untuk memim-pin mereka ke kehidupan yang lebih layak dan sejahtera. Rakyat memperoleh ke-sempatan dan peranan lebih besar dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Karena itu, rakyat harus bersikap positif terhadap kedaulatan rakyat. Sikap positif tersebut dapat dilaksanakan melalui penerapan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, terutama prinsip demokrasi.


2.     Sikap Positif terhadap Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap pemerintahan Indonesia dapat diwujudkan melalui sikap sehari-hari yaitu:
-         Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
-         Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
-         Meningkatkan kerja sama, gotong royong, dan kesetiakawanan sosial.
-         Tidak bersikap boros demi kualitas hidup di masa depan.
-          Meningkatkan sikap toleransi dan tenggang rasa dalam pergaulan.
-          Rajin belajar dalam rangka penguasaan IPTEK.






D. KESESUAIAN KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA

1.     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.      Hormat menghormati dan bekerjasama antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina keruunan hidup
b.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya
c.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Jika nilai-nilai dalam sila ini terus diamalkan oleh masyarakat, maka kedaulatan negara akan semakin kokoh. Indonesia didirikan dan dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa dan seluruh pemeluk agama yang ada di Indonesia. Jika kita saling mengormati, maka Indonesia akan berdiri kokoh.
2.     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.      Berani membela kebenaran dan keadilan
b.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
Dengan selalu membela kebenatan dan keadilan, serta saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, maka bangsa lain juga akan segan dan hormat kepada bangsa kita sehingga kedaulatan negara kita akan terjaga dengan baik
3.     Sila Persatuan Indonesia
a.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.       Cinta tanah air serta bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
d.      Memajukan pergaulan demi persatua dan kesatuan bangsa dan bertanah air Indonesia
Nilai-nilai yang terkangdung dalam sila persatuan Indonedia harus terus kita hayati dan amalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar kedaulatan tetap dapat dijaga

4.     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.       Mengutamakan Musyawarah untuk mencapai Mufakat
d.      Dengan penuh tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan bersama
Demikian juga nilai-nilai pada sila ini, harus terus dihayati dan diamalkan dalam kehdupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga memperteguh kedaulatan Republik Indonesia
5.     Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.      Mengembangkan perbuatan yang mencerminkan kekeluargaan dan kegotong-royongan
b.      Bersikap adil
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.      Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata adan berkeadilan sosial
Dengan mengamalkan nilai-nilai pada sila ini, dapat pula memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.
















BAB III

PENUTUP


            Kesimpulan:
Ø  Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
Ø  Teri kedaulatan:    Tuhan, Raja, Negara, Hukum, Rakyat
Ø  Karena sangat sesuai dengan pancasila, Indonesia menganut Kedaulatan Rakyat, bukti:
Pasal 1 Ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
dan Kedaulatan Hukum, bukti:
                  Pasal 1 Ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Ø  Kedaulatan adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Ø  Sistem pemerintahan Indonesia telah diaturr dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Sistem pemerintahan Indonesia dan kedaulatan rakyat harus kitasikapi dengan baik, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi








 - Mohon maaf atas kekurangannya -

- Terima kasih telah berkunjung -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar